Mensos Khofifah Indarparawansa (kiri) berdiskusi dengan MenkumHAM Yasonna Laoly (kanan) usai mengikuti Ratas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Mensos Khofifah Indarparawansa (kiri) berdiskusi dengan MenkumHAM Yasonna Laoly (kanan) usai mengikuti Ratas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Foto: Antara/Yudhi Mahatma

Perppu Perlindungan Anak Tinggal Diteken Presiden

Dheri Agriesta • 19 Mei 2016 16:34
medcom.id, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti tingginya kejahatan seksual yang menimpa perempuan dan anak. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu yang diwacanakan Presiden Joko Widodo pun tinggal tunggu diteken.
 
"Proses harmonisasi dengan kementerian/lembaga itu sudah. Jadi insya Allah tinggal menunggu tandatangan Presiden," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
 
Penandatanganan perppu ini harus menunggu Presiden Jokowi kembali dari kunjungan kenegaraan di Asia dan Eropa. Presiden Joko Widodo saat ini tengah berada di Sochi, Rusia, melakukan pertemuan kenegaraan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin.

Khofifah mengatakan, usai ditandatangani, perppu akan diteruskan ke DPR untuk dibahas dalam masa sidang berikutnya. Dalam perppu ini, lanjut Khofifah, ada beberapa mandat peraturan pemerintah terkait revisi kedua Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
 
Dalam legal drafting yang telah disiapkan, perppu itu disebut Perppu Perlindugan Anak. Khofifah membantah perppu yang akan diterbitkan itu berjudul Perppu kebiri.
 
"Ini adalah breakdown (turunan) dari pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku paedofil dari Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Maka ini adalah revisi kedua UU Perlindungan Anak, revisi pertamanya adalah UU 35 tahun 2014," kata Khofifah.
 
Efektivitas
 
Khofifah enggan menjawab efektivitas dari perppu ini. Menurut dia, pemerintah hanya bisa berkaca dari beberapa negara sahabat yang lebih dulu menerapkan hukuman tambahan dan pemberatan hukuman pelaku kejatahan seksual.
 
Perppu Perlindungan Anak Tinggal Diteken Presiden
Seorang warga membubuhkan tanda tangan di atas lembar kain putih saat aksi simpatik yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Savy Amira di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/5/2016). Foto: Antara/Didik Suhartono
 
Amerika Serikat, Australia, Jerman, dan Inggris merupakan beberapa negara barat yang memberlakukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan negara terdekat yang memberlakukan hukuman serupa adalah Filipina.
 
Filipina, kata dia, telah memberlakukan hukuman seumur hidup dan hukuman mati terhadap pelaku paedofil.
 
"Kalau pada sisi paedofil itu bisa tambahan hukumannya kebiri kimiawi. Itu bisa kita lihat data itu bagaimana efektivitasnya," kata Khofifah.
 
(Baca juga: Bangku-Meja YY Diganti Baru & Dibiarkan Kosong)
 
Negara yang memberlakukan tambahan hukuman dan pemberatan hukuman pasti memiliki alasan yang kuat. Salah satunya, jelas Khofifah, untuk memberi efek jera bagi pelaku.
 
Tak hanya pemberatan hukuman dan hukuman tambahan, pemerintah juga berencana memberikan alat deteksi elektronik dan publikasi identitas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
 
Wacana Perppu Perlindungan Anak ini muncul atas arahan Presiden Jokowi. Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan memakan korban jiwa membuat pemerintah khawatir. Presiden merasa, perppu adalah salah satu jalan karena rancangan undang-undang memakan waktu lama.
 
Perppu Perlindungan Anak Tinggal Diteken Presiden
Solidaritas Warga Bandung Untuk Korban Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Perempuan melakukan aksi renungan dan penyalaan lilin untuk almarhumah Yuyun di Taman Cikapayang Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/5/2016). Foto: Antara/Agus Bebeng
 
Kekhawatiran terhadap kasus kekerasan ini muncul setelah YY, pemudi 14 tahun asal Rejang Lebong, Bengkulu ditemukan tak bernyawa di dalam jurang dengan kedalaman lima meter. YY yang tengah berjalan kaki pulang dari sekolah dihadang 14 pemuda yang tengah pesta minuman keras jenis tuak.
 
14 pemuda itu memperkosa YY secara bergantian. Setelah itu, mereka membuang tubuh YY ke jurang untuk menghilangkan jejak.
 
(Baca juga: JPU Dianggap Intimidasi Korban Pengusaha Pemerkosa 58 Anak)
 
Kasus YY mendapatkan perhatian dari publik. Satu per satu kasus kekerasan seksual terhadap anak pun muncul dari berbagai daerah. Terbaru, seorang pengusaha di Kediri diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 58 anak.
 
(Baca juga: Pemerkosa 58 Anak di Kediri Dinilai Layak Dikebiri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan