medcom.id, Jakarta: Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah Chasan, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Atut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2014) siang.
Atut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30. Dia mengenakan jilbab hitam dan baju batik dengan dibalut rompi tahanan. Seperti biasa, Atut punya kekhasan di bagian sepatu. Ibu dua anak itu mengenakan sepatu New Balance berwarna biru donker. Namun tak diketahui seri apa.
Sebelumnya, Atut kerap berganti-ganti jenis sepatu saat diperiksa. Mulai dari NB seri 574, 420, hingga NB MR085, semuanya sudah pernah dikenakan Atut.
Atut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah Chasan, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Atut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2014) siang.
Atut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30. Dia mengenakan jilbab hitam dan baju batik dengan dibalut rompi tahanan. Seperti biasa, Atut punya kekhasan di bagian sepatu. Ibu dua anak itu mengenakan sepatu New Balance berwarna biru donker. Namun tak diketahui seri apa.
Sebelumnya, Atut kerap berganti-ganti jenis sepatu saat diperiksa. Mulai dari NB seri 574, 420, hingga NB MR085, semuanya sudah pernah dikenakan Atut.
Atut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)