Annas Maamun (Foto:Antara/FB Anggoro)
Annas Maamun (Foto:Antara/FB Anggoro)

Pekan Depan, Kemendagri Hentikan Kewenangan Gubernur Riau

Renatha Swasty • 03 Oktober 2014 14:11
medcom.id, Jakarta: Gubernur Riau Annas Maamun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK terkait suap alih fungsi lahan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah menyebut, tugas dan kewenangannya sebagai gubernur akan dihentikan mulai pekan depan.
 
Dijelaskan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, adanya UU Pemda baru Nomor 23 Tahun 2014 bakal mengatur kepala daerah yang tersangkut korupsi. Dalam salah satu pasal di UU itu menyebutkan, kepala daerah yang menjadi tersangka dan menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya memimpin menjalankan pemerintahan.
 
"Enggak boleh dia. Walaupun belum diberhentikan sementara kita buat pasal larangan kepala daerah yang dijadikan tersangka kemudian ditahan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," kata Djohan dalam diskusi media "Implementasi SPM dalam RUU Pemda" di Resto Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/14).

Bila pada UU sebelumnya seorang kepala daerah masih bisa melakukan tugas dan kewenangannya hingga menjadi terdakwa, namun dalam UU ini seorang kepala daerah sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya saat sudah berstatus tersangka. Hal ini kata Djohan untuk merespon apa yang menjadi keluhan KPK.
 
Pemberlakuan UU ini juga kata dia merupakan penerapan pertama yang bakal diberlakukan untuk Gubernur Riau, Annas Maamun. Setelah surat dikeluarkan, otomatis tugas dan kewenangan Annas bakal dilimpahkan ke Wakil Annas, Andi Rachman.
 
"Itu lah pendatang pertama pada Gubernur Riau, supaya jangan sudah ditahan masih tanda tangan surat-surat di tahanan susah juga kan, biar lancar lah," tambah dia.
 
Meski begitu, Djohan mengaku belum ada aturan untuk menghentikan seluruh hak kepala daerah sebelum status sang kepala daerah dinaikkan menjadi terdakwa.
 
"Belum. Kalau itu tetap. Hak-hak tetap kecuali setelah diberhentikan sementara," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>