Jakarta: Kuasa hukum Joko Widodo, Teguh Samudra akan ke Badan reserse Kriminal (Bareskrim). Dia ingin memastikan kapan Jokowi harus memberikan keterangan dalam proses hukum kasus Obor Rakyat.
"Iya tinggal waktunya saja harus diatur, karena padatnya acara-acara yang lebih urgent," kata Teguh melalui telepon, di Jakarta.
Ia menuturkan, kedatangannya kali ini untuk berkoordinasi mengatur jadwal pemanggilan Jokowi. Selain itu, dirinya mengatakan bahwa kliennya telah siap diperiksa terkait kaus yang menyeret dua nama tersangka Setyardi Budiono dan Darmawan.
''Ini masih di MK ya, habis ini saya Ke Mabes. Mau koordnasi dulu tentang riksanya (pemeriksaan Jokowi) yang paling baik kapan,'' kata dia.
Karena jadwal Jokowi yang padat, sehingga pengaturan jadwal pemeriksaan lazim dilakukan sembari melihat waktu luang Jokowi.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie sempat mengatakan, untuk tempat pemeriksaan Jokowi bisa dilakukan selain di Bareskrim Polri. Tapi dikoordinasikan lebih lanjut dengan kuasa hukum.
"Pemeriksaan saksi pelapor, bisa saja meyesuaikan tempatnya," jelasnya Ronny.
Kedua tersangka kampanye hitam terhadap Jokowi-JK yakni Setyardi dan Darmawan Sepriyossa, dijerat dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman denda Rp100 juta.
Kini dua tersangka tersebut, segera dijerat dengan juga dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama ba
Jakarta: Kuasa hukum Joko Widodo, Teguh Samudra akan ke Badan reserse Kriminal (Bareskrim). Dia ingin memastikan kapan Jokowi harus memberikan keterangan dalam proses hukum kasus Obor Rakyat.
"Iya tinggal waktunya saja harus diatur, karena padatnya acara-acara yang lebih urgent," kata Teguh melalui telepon, di Jakarta.
Ia menuturkan, kedatangannya kali ini untuk berkoordinasi mengatur jadwal pemanggilan Jokowi. Selain itu, dirinya mengatakan bahwa kliennya telah siap diperiksa terkait kaus yang menyeret dua nama tersangka Setyardi Budiono dan Darmawan.
''Ini masih di MK ya, habis ini saya Ke Mabes. Mau koordnasi dulu tentang riksanya (pemeriksaan Jokowi) yang paling baik kapan,'' kata dia.
Karena jadwal Jokowi yang padat, sehingga pengaturan jadwal pemeriksaan lazim dilakukan sembari melihat waktu luang Jokowi.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie sempat mengatakan, untuk tempat pemeriksaan Jokowi bisa dilakukan selain di Bareskrim Polri. Tapi dikoordinasikan lebih lanjut dengan kuasa hukum.
"Pemeriksaan saksi pelapor, bisa saja meyesuaikan tempatnya," jelasnya Ronny.
Kedua tersangka kampanye hitam terhadap Jokowi-JK yakni Setyardi dan Darmawan Sepriyossa, dijerat dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman denda Rp100 juta.
Kini dua tersangka tersebut, segera dijerat dengan juga dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama ba
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LHE)