medcom.id, Jakarta: Gubernur Riau sekaligus tersangka suap alih fungsi lahan hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan, Annas Maamun mengaku mendapat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Kala itu, kata Annas, Menteri Kehutanan dijabat oleh Zulkifli Hasan.
“Ada izin dari Menteri (Kehutanan) Zulkifli Hasan,” kata Annas usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
Annas memang diduga tidak bermain sendiri saat mengajukan revisi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Area Peruntukan Lain (APL) yang diajukan seorang pengusaha melalui Gulat Manurung.
Sebelumnya, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Masyhud mengakui ada pengajuan revisi terhadap Surat Keputusan Nomor 673 tahun 2014 yang diajukan Annas.
"Iya," kata Masyhud, Kamis kemarin.
Namun, Masyhud menampik jika Zulkifli yang kini menjabat Ketua MPR menerima pengajuan revisi itu. Sebaliknya, Masyhud mengklaim, Zulkifli menolak permohonan revisi yang diajukan Annas.
Annas Maamun diduga menerima suap terkait pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya. KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang diduga pihak pemberi suap kepada Annas. Dalam temuan alat bukti, total suap yang diterima Annas dari Gulat sebesar Rp2 M.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Riau sekaligus tersangka suap alih fungsi lahan hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan, Annas Maamun mengaku mendapat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Kala itu, kata Annas, Menteri Kehutanan dijabat oleh Zulkifli Hasan.
“Ada izin dari Menteri (Kehutanan) Zulkifli Hasan,” kata Annas usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
Annas memang diduga tidak bermain sendiri saat mengajukan revisi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Area Peruntukan Lain (APL) yang diajukan seorang pengusaha melalui Gulat Manurung.
Sebelumnya, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Masyhud mengakui ada pengajuan revisi terhadap Surat Keputusan Nomor 673 tahun 2014 yang diajukan Annas.
"Iya," kata Masyhud, Kamis kemarin.
Namun, Masyhud menampik jika Zulkifli yang kini menjabat Ketua MPR menerima pengajuan revisi itu. Sebaliknya, Masyhud mengklaim, Zulkifli menolak permohonan revisi yang diajukan Annas.
Annas Maamun diduga menerima suap terkait pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya. KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang diduga pihak pemberi suap kepada Annas. Dalam temuan alat bukti, total suap yang diterima Annas dari Gulat sebesar Rp2 M.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)