medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Pengadilan Negeri Praya Sumedi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan tanah di PN Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sumedi diperiksa untuk tersangka Bambang Wiratmadji Suharto. Pemeriksaan Sumedi terkonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BWS," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2014) pagi.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Desak Ketut Yuni Aryanti sebagai salah satu hakim yang menyidangkan perkara tanah atas terdakwa Sugiharta alias Along. Diduga, Sumedi akan dikorek keterangan seputar dugaan penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim dan jaksa di Praya.
Disinggung apakah Sumedi akan dikonfirmasi soal itu, Priharsa mengaku tak mengetahui ihwal materi pemeriksaan. "Yang pasti dia dipanggil guna keperluan penyidikan," tegas dia. KPK sudah mencegah Sumedi untuk bepergian ke luar negeri..
Bambang W Suharto ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Pengadilan Negeri Praya Sumedi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan tanah di PN Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sumedi diperiksa untuk tersangka Bambang Wiratmadji Suharto. Pemeriksaan Sumedi terkonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BWS," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2014) pagi.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Desak Ketut Yuni Aryanti sebagai salah satu hakim yang menyidangkan perkara tanah atas terdakwa Sugiharta alias Along. Diduga, Sumedi akan dikorek keterangan seputar dugaan penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim dan jaksa di Praya.
Disinggung apakah Sumedi akan dikonfirmasi soal itu, Priharsa mengaku tak mengetahui ihwal materi pemeriksaan. "Yang pasti dia dipanggil guna keperluan penyidikan," tegas dia. KPK sudah mencegah Sumedi untuk bepergian ke luar negeri..
Bambang W Suharto ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)