Ilustrasi KPK - MI.
Ilustrasi KPK - MI.

Kadispora Aceh Diperiksa Terkait Suap DOKA

Kautsar Widya Prabowo • 17 September 2018 12:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Syaid Fadhil serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh Darmansyah. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. 
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 17 September 2018.
 
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kadispora Aceh Musri Idris, pihak swasta Izil Azhar serta Teuku Fadhilatul. Kemudian, Legal PT Tunas Ridean, Tbk RB Pratama Ershaputra. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus tersebut KPK mengendus adanya aliran dana suap DOKA ke sejumlah pihak dan proyek lain. Dugaan itu terus didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi ataupun penggeledahan.
 
KPK baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka itu ialah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
 
(Baca juga: Adik Zumi Zola Kecipratan Duit Pengusaha)
 
Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Irwandi meminta jatah kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.
 
Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian tersebut diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
 
Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Ahmadi sebagai pihak penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
(Baca juga: KPK Tolak Pengembalian Uang Gubernur Aceh)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan