Pimpinan KPK Periode 2011-2015, Zulkarnain (kanan). Foto: MI/M Irfan
Pimpinan KPK Periode 2011-2015, Zulkarnain (kanan). Foto: MI/M Irfan

Mantan Pimpinan KPK Minta Kementan Taat Aturan

10 September 2018 23:31
Jakarta: Program Kementerian Pertanian (Kementan) terkait perubahan kebijakan pengadaan sarana produksi (saprodi) pertanian seperti benih, pupuk, dan obat-obatan harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Kementan diingatkan tidak menggulirkan kebijakan yang menerabas undang-undang.
 
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan pengadaan barang dan jasa tanpa tender harus mengikuti aturan yang ada. "Kebijakan apa pun yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan aturan yang ada," kata Zulkarnain, di Jakarta, Senin, 10 September 2018.
 
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan akan mengadakan sarana produksi seperti benih, pupuk, dan obat-obatan pembasmi hama tanpa melalui proses tender. Ia akan melakukan pengadaan melalui e-katalog. Alasannya, petani memerlukan pupuk maupun benih lebih cepat.

Menanggapi rencana Amran ini, Zulkarnain meminta Kementan meneliti dulu apakah penerapan e-katalog itu sesuai Perpres soal Pengadaan Barang dan Jasa. Amran juga diminta melihat apakah ada kerugian negara dari kebijakan itu. 
 
“Nah, sekarang proyek itu lancar nggak? Sesuai dengan tujuan atau tidak? Harus diteliti,” tambah Zulkarnain.
 
Mantan Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto pun mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa tetap harus melalui tender, kecuali memang kondisinya memungkinkan. 
 
Menurutnya, sudah ada aturan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. Jika ada aturan yang dilanggar, kata dia, maka KPK harus menindak. “(Kalau melanggar) bukan diperingatkan, tapi ditindak. Jangan macam-macam,” tegas dia.
 
Mantan pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, menambahkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, apa pun produknya, tetap harus berdasarkan regulasi yang ada. Dia menegaskan keinginan untuk mengantarkan bantuan berupa pupuk, benih, atau obat-obatan ke petani tidak bisa menjadi satu-satunya alasan membuat pengadaan barang dan jasa tanpa lelang. 
 
"Kebijakan yang dibuat tetap harus mengikuti klausul yang diatur dalam undang-undang," katanya.
 
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan potensi pelanggaran hukum dari pengadaan barang dan jasa pemerintah memang cukup besar. Jika melihat tren pelanggaran pidana korupsi, terutama di kalangan kepala daerah, pengadaan barang dan jasa memang mendominasi. 
 
Menteri Pertanian menegaskan siap menjadi tumbal dalam melakukan perubahan pengadaan barang dan jasa di bidang pertanian. Salah satunya adalah untuk sarana produksi seperti benih, pupuk, dan obat-obatan pembasmi hama.
 
Tidak lagi melalui tender atau lelang yang memakan waktu, ia akan melakukan pengadaan melalui e-katalog. "Alhamdulillah langsung ditandatani Perpres Nomor 172. Presiden sangat mendukung upaya-upaya kami," ujar Amran.
 
Salah satu alasan Amran menerapkan kebijakan tersebut karena keperluan petani seperti pupuk maupun benih tidak bisa menunggu. Karena itu memerlukan tindakan yang cepat.
 
Ia mengaku diingatkan oleh para Direktur Jenderal Kementan agar berhati-hati dalam melaksanakan perpres itu. "Saya katakan, biarlah saya jadi tumbal kebijakan ini. Biar saya ditangkap KPK. Yang penting bagi saya, produksi pertanian meningkat, petani makmur," kata Amran yang mengaku berkonsultasi dengan KPK untuk mengawasi pelaksaan kebijakan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan