Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA). Emirsyah yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
"ESA akan diperiksa sebagai saksi untuk SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Baca: KPK Periksa Mertua Dian Sastro
Selain Emirsyah Satar, penyidik juga memanggil Capt Agus Wahjudo dan satu orang pihak swasta Dwiningsih Haryati Putri. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
"Kedua saksi lain diperiksa untuk tersangka ESA," ujarnya.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Baca: Petinggi Garuda Kembali Diperiksa KPK
Diduga, suap yang diterima Emirsyah Satar mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017 silam. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA). Emirsyah yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
"ESA akan diperiksa sebagai saksi untuk SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Baca: KPK Periksa Mertua Dian Sastro
Selain Emirsyah Satar, penyidik juga memanggil Capt Agus Wahjudo dan satu orang pihak swasta Dwiningsih Haryati Putri. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
"Kedua saksi lain diperiksa untuk tersangka ESA," ujarnya.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Baca: Petinggi Garuda Kembali Diperiksa KPK
Diduga, suap yang diterima Emirsyah Satar mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017 silam. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)