Syafruddin Arsyad Temenggung/Medcom.id/Juven
Syafruddin Arsyad Temenggung/Medcom.id/Juven

Eksepsi Syafruddin Temenggung Mengulang Materi Praperadilan

Damar Iradat • 28 Mei 2018 13:53
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai eksepsi atau nota keberatan Syafruddin Arsyad Temenggung tak jauh berbeda dari materi permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Sebagian besar materinya telah memasuki pokok perkara dan hanya pengulangan materi permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa," ungkap jaksa Haerudin saat membacakan tanggapan atas eksepsi Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 28 Mei 2018.
 
Hal tersebut tidak lagi relevan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan Syafruddin.

Baca: SKL BLBI Bank Milik Sjamsul Nursalim Rugikan Negara Rp3,7 Triliun
 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut KPK sudah memenuhi bukti permulaan cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus penerbitan SKL BLBI. Penetapan tersangka saat itu sah dan berdasarkan hukum.
 
Menurut jaksa, surat dakwaan yang mereka susun telah memenuhi syarat formil, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP. Surat dakwaan yang disusun tim jaksa juga telah memenuhi syarat materiil.
 
Baca: KPK Diminta Pertimbangkan Audit BPK Terkait SKL BLBI
 
Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Ia diduga melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin  PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
 
Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.
 
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan