Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

Empat Anggota DPRD Sumut Ajukan Praperadilan

Juven Martua Sitompul • 16 Juli 2018 20:15
Jakarta: Empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Medan.
 
Mereka yang mengajukan gugatan praperadilan itu antara lain Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).
 
"Untuk jadwal sidang 26 Juli 2018 di PN Medan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.

Menurut Febri, sebagian besar alasan praperadilan dari empat tersangka itu adalah tidak pernah menandatangani kuitansi atau bukti transfer sebagai tanda terima uang. Ada juga yang beralasan tidak mengetahui tentang dana ketok palu.
 
"Alasan yuridis penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu," ujarnya.
 
Febri menyebut sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya sudah masuk pada pokok perkara. Maka, lanjut dia, alasan tidak ada bukti kuitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal. 
 
"Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses Pengadilan Tipikor," ucap dia.
 
Selain itu, alasan penetapan tersangka harusnya dilakukan sejak penyidikan bukanlah hal yang baru, bahkan sering diuji di sidang praperadilan. Dalam menjalankan tugas, KPK mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus.
 
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan