Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan--Medcom.id/Husen Miftahudin.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan--Medcom.id/Husen Miftahudin.

Bupati Lampung Selatan Jadi Tersangka Suap

Husen Miftahudin • 27 Juli 2018 22:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Zainudin ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa intensif.
 
Selain adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu, penyidik juga menetapkan tiga orang yang ikut ditangkap dalam operasi tangap tangan (OTT) yakni pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR); anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN); dan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA) sebagai tersangka.
 
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.

Basaria mengatakan dalam kasus ini, Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sebesar Rp600 juta dari Gilang yang kerap menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Tim KPK menemukan uang Rp600 juta dari tangan Agus dan Anjar dalam operasi senyap kemarin.
 
"Diduga pemberian dari GR kepada ZH terkait dengan fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan," ujarnya.
 
Zainudin yang merupakan Ketua DPW PAN Lampung itu pun diduga telah mengarahkan proyek di Dinas PUPR harus melalui Agus yang merupakan Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung. Zainudin pun meminta Anjar untuk berkoordinasi dengan Agus terkait dengan fee proyek.
 
"AA kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional dan dana taktis Dinas PUPR, dan dana taktis ini diduga sebagian besar untuk keperluan ZH," ucap Basaria.
 
Atas arahan yang dilakukan Agus, Gilang akhirnya menguasai seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dengan meminjam bendera sejumlah perusahaan. Pada 2018, Gilang mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp20 miliar.
 
(Baca: Zulkifli Hasan Minta Maaf Atas Perbuatan Sang Adik)
 
"GR ikut proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya," ungkap Basaria.
 
Menurut Basaria, uang sebesar Rp200 juta yang disita tim Satgas KPK dari tangan Agus dalam OTT kemarin diduga kuat merupakan permintaan Zainudin kepada Anjar. Uang ratusan juta rupiah ini diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar.
 
"Empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh PT Langit Biru, rehabilitasi ruang jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah," pungkas Basaria.
 
Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan