Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri - ANT/Hafidz Mubarak.
Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri - ANT/Hafidz Mubarak.

KPK Periksa 4 Tersangka Suap Hakim PN Tangerang

Muhammad Al Hasan • 29 Maret 2018 11:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada empat tersangka suap terhadap Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. Keempatnya bakal diperiksa sebagai tersangka.  
 
"Keempatnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 Maret 2018.
 
Keempatnya yakni Wahyu Widya Nurfitri, panitera Tuti Atika, dan dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin. Mereka tersangkut kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata yang sedang ditangani PN Tangerang. Hakim Wahyu diduga menerima uang Rp30 juta dari advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin. 

Uang tersebut diduga untuk memenangkan kasus perdata yang sedang ditanganinya.
Modus yang digunakan ialah dengan menunda putusan selama kesepakatan belum tercapai. Setelah tercapai kesepakatan, vonis Hakim Wahyu memenangkan kasus perdata si penyuap.
 
(Baca juga: Hakim dan Panitera PN Tangerang Tersangka Suap Rp30 Juta)
 
Uang suap diberikan secara bertahap oleh Agus. Tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 juta sebagai tanda jadi, pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya, diberikan ‎pada 12 Maret 2018. 
 
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan pihak yang diduga memberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan