Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan Setya Novanto soal pembukaan blokir rekening bank miliknya. Hakim tak bisa mempertimbangkan permintaan Novanto.
"Permohonan tim penasihat hukum terdakwa yang meminta untuk membuka rekening atas nama terdakwa dan keluarganya berikut dengan hak pemilikan atas tanah terdakwa dan blokir atas kendaraan tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan," kata Hakim anggota Anwar saat membacakan putusan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Anwar menuturkan, permohonan buka blokir rekening tak disertai rincian data terkait rekening bank yang diblokir. Karena itu, hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohanan Novanto.
"Karena tidak ada secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa, terdapat di bank mana atas nama siapa dan apa hubungannya," tukas hakim.
(Baca juga: Novanto Pikir-pikir untuk Banding)
Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sejumlah Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Novanto dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan Setya Novanto soal pembukaan blokir rekening bank miliknya. Hakim tak bisa mempertimbangkan permintaan Novanto.
"Permohonan tim penasihat hukum terdakwa yang meminta untuk membuka rekening atas nama terdakwa dan keluarganya berikut dengan hak pemilikan atas tanah terdakwa dan blokir atas kendaraan tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan," kata Hakim anggota Anwar saat membacakan putusan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Anwar menuturkan, permohonan buka blokir rekening tak disertai rincian data terkait rekening bank yang diblokir. Karena itu, hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohanan Novanto.
"Karena tidak ada secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa, terdapat di bank mana atas nama siapa dan apa hubungannya," tukas hakim.
(Baca juga:
Novanto Pikir-pikir untuk Banding)
Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sejumlah Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Novanto dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)