Bupati Bandung Barat Abu Bakar (baju putih) tiba di Gedung KPK, Rabu (11/4) malam. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul
Bupati Bandung Barat Abu Bakar (baju putih) tiba di Gedung KPK, Rabu (11/4) malam. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul

Bupati Bandung Barat Tiba di KPK

Juven Martua Sitompul • 11 April 2018 23:12
Jakarta: Bupati Bandung Barat Abu Bakar tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap ini akan menjalani pemeriksaan setelah menjalani proses pengobatan kemoterapi di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, Jawa Barat.
 
Setibanya di markas Antirasuah, Abu Bakar dengan mengenakan tongkat langsung digiring ke lantai dua atau ruang pemeriksaan. Tak ada komentar sedikit pun dari Politikus PDI Perjuangan terkait penangakapannya tersebut.
 
Abu Bakar sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah PNS Bandung Barat, Jawa Barat. Namun, Abu Bakar meminta waktu kepada KPK untuk menjalani proses pengobatan di RS Borromeus, Bandung.

Baca: Bupati Bandung Barat Palak SKPD untuk Kampanye Istri
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Abu Bakar diduga menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Selain Abu Bakar dan Asep Hikayat, KPK juga turut menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati serta Kepala Badang Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.
 
Atas perbuatannya, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Baca: Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Suap
 
Sedangkan, Asep selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan