Jakarta: Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek KTP-el, Fredrich Yunadi, berulah lagi. Dia meminta penahanannya dipindah dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK lantaran tak diberikan obat.
"Hingga hari ini kita diabaikan, perintah majelis (memberikan obat) sama sekali tidak dilaksanakan oleh penuntut umum," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 12 April 2018.
Jaksa KPK membantah pihak rutan tak memberikan obat kepada Fredrich. Jaksa mengatakan salah satu obat yang ditebus untuk Fredrich, yaitu obat Alganax berjumlah 240 butir.
Alganax adalah obat bermerek yang mengandung alprazolam sebagai obat penenang. Obat ini diresepkan dokter untuk mengobati gangguan kecemasan menyeluruh, kecemasan terkait dengan depresi, dan gangguan panik.
Dari 240 butir obat yang ditebus, jaksa mengatakan, 60 butir sudah dibawa langsung oleh Fredrich saat berobat di RS Medistra pada 26 Ferbruari lalu. 60 butir lagi diberikan oleh pihak keluarga Fredrich kepada pihak rutan.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Sebut Jaksa KPK Tukang Tipu)
Jaksa mengakui masih ada 120 butir obat yang memang belum diberikan kepada Fredrich. Namun, hal itu dilakukan lantaran obat tersebut tergolong obat keras.
"Itu standar kita untuk menjamin keselamatan terdakwa yang ditahan di rutan kita. Kita tidak mau ada apa-apa sama tahanan," kata Jaksa KPK, Roy Riady.
Pernyataan itu dibantah oleh Fredrich. Mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto itu mengatakan hanya menerima saru strip obat berisi 20 butir obat.
"Saya baru terima satu strip untuk 10 hari. Karena ketidaknyamanan itu, alasan saya mengajukan pindah ke rutan lain," tukas Fredrich.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Syaifuddin Zuhri menengahi perdebatan tersebut. Hakim memerintahkan JPU memastikan agar pihak rutan KPK tak terlambat memberikan obat kepada Fredrich.
"Terkait permohonan terdakwa untuk pindah rutan, akan kami rundingkan dulu," pungkas Hakim Syaifuddin.
(Baca juga: Fredrich Tuding Jaksa KPK Mengancam Keluarganya)
Jakarta: Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek KTP-el, Fredrich Yunadi, berulah lagi. Dia meminta penahanannya dipindah dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK lantaran tak diberikan obat.
"Hingga hari ini kita diabaikan, perintah majelis (memberikan obat) sama sekali tidak dilaksanakan oleh penuntut umum," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 12 April 2018.
Jaksa KPK membantah pihak rutan tak memberikan obat kepada Fredrich. Jaksa mengatakan salah satu obat yang ditebus untuk Fredrich, yaitu obat Alganax berjumlah 240 butir.
Alganax adalah obat bermerek yang mengandung alprazolam sebagai obat penenang. Obat ini diresepkan dokter untuk mengobati gangguan kecemasan menyeluruh, kecemasan terkait dengan depresi, dan gangguan panik.
Dari 240 butir obat yang ditebus, jaksa mengatakan, 60 butir sudah dibawa langsung oleh Fredrich saat berobat di RS Medistra pada 26 Ferbruari lalu. 60 butir lagi diberikan oleh pihak keluarga Fredrich kepada pihak rutan.
(Baca juga:
Fredrich Yunadi Sebut Jaksa KPK Tukang Tipu)
Jaksa mengakui masih ada 120 butir obat yang memang belum diberikan kepada Fredrich. Namun, hal itu dilakukan lantaran obat tersebut tergolong obat keras.
"Itu standar kita untuk menjamin keselamatan terdakwa yang ditahan di rutan kita. Kita tidak mau ada apa-apa sama tahanan," kata Jaksa KPK, Roy Riady.
Pernyataan itu dibantah oleh Fredrich. Mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto itu mengatakan hanya menerima saru strip obat berisi 20 butir obat.
"Saya baru terima satu strip untuk 10 hari. Karena ketidaknyamanan itu, alasan saya mengajukan pindah ke rutan lain," tukas Fredrich.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Syaifuddin Zuhri menengahi perdebatan tersebut. Hakim memerintahkan JPU memastikan agar pihak rutan KPK tak terlambat memberikan obat kepada Fredrich.
"Terkait permohonan terdakwa untuk pindah rutan, akan kami rundingkan dulu," pungkas Hakim Syaifuddin.
(Baca juga:
Fredrich Tuding Jaksa KPK Mengancam Keluarganya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)