Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dua Anggota DPRD Sumut Kembali Ditahan

Juven Martua Sitompul • 05 Oktober 2018 01:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
 
"Penahanan untuk 20 hari pertama terhadap 2 dari 3 tersangka anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
 
Febri mengatakan Enda ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di CI. Sedangkan, M Yusuf ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur yang terletak di Gedung KPK.

Hingga saat ini, dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka, 27 di antaranya telah ditahan. Sedikitnya penyidik telah memeriksa 200 saksi untuk mengusut kasus ini.
 
Baca: Anggota DPRD Sumut Ferry Suando jadi Buron KPK
 
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
 
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan