medcom.id, Sumsel: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebuah koper dari ruang kerja Bupati Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Pahri Azhari. Tim penyidik yang berjumlah lima orang keluar dari ruang kerja Pahri Azhari menuju kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selama tiga jam menggeledah, Senin (22/6/2015), tim penyidik KPK mendapat pengawalan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan personel Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap.
Lima orang penyidik menggunakan masker dan rompi bertuliskan KPK langsung menuju ruangan Media Centre yang menghubungkan dengan DPPKAD Muba.
Selang beberapa menit kemudian, kembali keluar dua penyidik KPK dengan membawa koper berwarna biru yang diiringi oleh Kabag Hukum Pemkab Muba H Yudhi Herzandi menuju kantor DPPKAD.
Ketika sejumlah awak media bertanya kepada Kabag Hukum Pemkab setempat Yudhi Herzandi, tetap tidak dihiraukan. "Nanti saja ya, saya cuma mengawal," ujar Yudhi singkat.
KPK membongkar dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga antikorupsi menangkap tangan Ketua Komisi III DPRD Muba Bambang Karyanto (Fraksi PDIP) dan anggota Komisi III DPRD Adam Munandar (Fraksi Partai Gerindra). Kemudian dua tersangka pemberi suap yaitu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kadis PPKAD) Syamsudin Fei.
Mereka terjaring saat sedang transaksi suap di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
KPK kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga antikorupsi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keempatnya.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka pun kini sudah meringkuk di rumah tahanan.
medcom.id, Sumsel: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebuah koper dari ruang kerja Bupati Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Pahri Azhari. Tim penyidik yang berjumlah lima orang keluar dari ruang kerja Pahri Azhari menuju kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selama tiga jam menggeledah, Senin (22/6/2015), tim penyidik KPK mendapat pengawalan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan personel Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap.
Lima orang penyidik menggunakan masker dan rompi bertuliskan KPK langsung menuju ruangan Media Centre yang menghubungkan dengan DPPKAD Muba.
Selang beberapa menit kemudian, kembali keluar dua penyidik KPK dengan membawa koper berwarna biru yang diiringi oleh Kabag Hukum Pemkab Muba H Yudhi Herzandi menuju kantor DPPKAD.
Ketika sejumlah awak media bertanya kepada Kabag Hukum Pemkab setempat Yudhi Herzandi, tetap tidak dihiraukan. "Nanti saja ya, saya cuma mengawal," ujar Yudhi singkat.
KPK membongkar dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga antikorupsi menangkap tangan Ketua Komisi III DPRD Muba Bambang Karyanto (Fraksi PDIP) dan anggota Komisi III DPRD Adam Munandar (Fraksi Partai Gerindra). Kemudian dua tersangka pemberi suap yaitu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kadis PPKAD) Syamsudin Fei.
Mereka terjaring saat sedang transaksi suap di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
KPK kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga antikorupsi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keempatnya.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka pun kini sudah meringkuk di rumah tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)