medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan terdakwa O.C. Kaligis tentang penambahan jam besuk tahanan di luar waktu yang telah ditetapkan KPK.
"Memberi izin Kaligis untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat, dan penasihat hukum seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan, juga pada hari Sabtu selama 2 jam dengan waktu yang diatur Rutan Kelas 1 Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).
Sebelumnya, secara tertulis Kaligis telah mengajukan permohonan penambahan waktu besuk bersama dua permohonan lain kepada majelis hakim.
Di awal persidangan, majelis hakim belum dapat memberikan keputusan terhadap permohonan tersebut. Namun di akhir persidangan hakim mengabulkan dua poin permohonan Kaligis terkait penambahan waktu besuk dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter di RSPAD.
Selain mengabulkan penambahan waktu besuk, hakim juga mengabulkan jumlah kerabat, keluarga dan rohaniawan yang sebelumnya hanya dikabulkan 8 orang menjadi seluruh pihak yang tertulis dalam surat kuasa Kaligis.
Jumlah dalam surat kuasa Kaligis menyebut ada 63 orang keluarga termasuk sepupu, keponakan, 94 orang kerabat dan sahabat, 100 orang penasihat hukum dan rohaniawan diizinkan membesuk Kaligis di tahanan di luar waktu yang telah ditentukan KPK.
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan terdakwa O.C. Kaligis tentang penambahan jam besuk tahanan di luar waktu yang telah ditetapkan KPK.
"Memberi izin Kaligis untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat, dan penasihat hukum seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan, juga pada hari Sabtu selama 2 jam dengan waktu yang diatur Rutan Kelas 1 Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).
Sebelumnya, secara tertulis Kaligis telah mengajukan permohonan penambahan waktu besuk bersama dua permohonan lain kepada majelis hakim.
Di awal persidangan, majelis hakim belum dapat memberikan keputusan terhadap permohonan tersebut. Namun di akhir persidangan hakim mengabulkan dua poin permohonan Kaligis terkait penambahan waktu besuk dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter di RSPAD.
Selain mengabulkan penambahan waktu besuk, hakim juga mengabulkan jumlah kerabat, keluarga dan rohaniawan yang sebelumnya hanya dikabulkan 8 orang menjadi seluruh pihak yang tertulis dalam surat kuasa Kaligis.
Jumlah dalam surat kuasa Kaligis menyebut ada 63 orang keluarga termasuk sepupu, keponakan, 94 orang kerabat dan sahabat, 100 orang penasihat hukum dan rohaniawan diizinkan membesuk Kaligis di tahanan di luar waktu yang telah ditentukan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)