medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggugat Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso menanggapi rencana Novel dengan santai.
"Tidak ada masalah. Ajukan saja," kata Waseso di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Dia menegaskan, apapun yang terjadi kasus Novel tetap ditangani seperti biasa. Toh, penangguhan penahanan untuk Novel sudah diberikan penyidik Bareskrim berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Tidak ada masalah, semua untuk kebaikan. Tapi, tidak menghilangkan kasus itu sendiri," tambahnya.
Kasus tetap tak bisa dihentikan meski keluarga korban penganiayaan oleh Novel sudah memaafkan. Dia menerangkan, ada enam orang diduga pencuri sarang walet di Bengkulu yang diduga dianiaya Novel. Salah satunya memaafkan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
"Mungkin mereka sudah ikhlas. Boleh, tidak ada masalah. Tapi pidana itu kan tidak bisa berhenti," tegasnya.
Novel Baswedan memberikan keterangan mengenai penangguhan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 2 Mei. Antara Foto/Putra
Waseso menerangkan, dua atau tiga skorban saja melapor sudah mewakili untuk delik aduan. Ia tak sepakat jika dikatakan penangkapan terhadap Novel berlebihan. Ia berharap, publik melihat proses hukum kasus ini secara jernih.
"Komnas HAM tidak mempersoalkan (penangkapan Novel). Kenapa sekarang menjadi persoalan? Jadi, tolong masalah ini dilihat dengan hati jernih, hati yang bersih, tanpa ada kepentingan," tegasnya.
Novel ditangkap pada Jumat 1 Mei dini hari karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada 2004.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggugat Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso menanggapi rencana Novel dengan santai.
"Tidak ada masalah. Ajukan saja," kata Waseso di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Dia menegaskan, apapun yang terjadi kasus Novel tetap ditangani seperti biasa. Toh, penangguhan penahanan untuk Novel sudah diberikan penyidik Bareskrim berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Tidak ada masalah, semua untuk kebaikan. Tapi, tidak menghilangkan kasus itu sendiri," tambahnya.
Kasus tetap tak bisa dihentikan meski keluarga korban penganiayaan oleh Novel sudah memaafkan. Dia menerangkan, ada enam orang diduga pencuri sarang walet di Bengkulu yang diduga dianiaya Novel. Salah satunya memaafkan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
"Mungkin mereka sudah ikhlas. Boleh, tidak ada masalah. Tapi pidana itu kan tidak bisa berhenti," tegasnya.
Novel Baswedan memberikan keterangan mengenai penangguhan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 2 Mei. Antara Foto/Putra
Waseso menerangkan, dua atau tiga skorban saja melapor sudah mewakili untuk delik aduan. Ia tak sepakat jika dikatakan penangkapan terhadap Novel berlebihan. Ia berharap, publik melihat proses hukum kasus ini secara jernih.
"Komnas HAM tidak mempersoalkan (penangkapan Novel). Kenapa sekarang menjadi persoalan? Jadi, tolong masalah ini dilihat dengan hati jernih, hati yang bersih, tanpa ada kepentingan," tegasnya.
Novel ditangkap pada Jumat 1 Mei dini hari karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)