medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa 28 Juli. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku, sedih dan prihatin.
"Saya sebagai Mendagri cukup sedih dan prihatin. Karena saya kemarin satu hari di Medan banyak yang menanyakan itu," kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Mendagri berharap, Gatot dapat bekerja sama dengan KPK untuk menyelesaikan kasus yang sedang menjeratnya. Saat kasus ini masuk ke persidangan, Kemendagri akan memberhentikan sementara Gubernur Sumut agar dapat konsentrasi dalam pesidangan.
Gatot hingga saat ini masih menjalankan tugas sebagai Gubernur Sumut. Menurut Tjahjo, Gatot terlihat masih melaksanakan tugas sebagai gubernur saat bertemu dengan dia malam tadi.
"Semalam saya ketemu, dia masih melaksanakan tugas gubernur untuk menjalankan tugasnya," kata dia.
Tjaho yakin, penetapan Gatot sebagai tersangka tak menghambat proses pemerintahan di Sumut. "Enggak, pengguna anggaran kan ada Wakil Gubernur dan Sekda," tandas Tjahjo.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, resmi menjadi tersangka di KPK, kemarin. Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Hasil ekspos (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri mudanya) sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkat, Selasa kemarin.
Gatot sudah dua kali diperiksa KPK, yakni pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli dalam kasus ini. Sementara, istrinya baru diperiksa Senin kemarin. Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus dugaan suap PTUN Medan juga menjerat enam tersangka lain: Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry, dan pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa 28 Juli. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku, sedih dan prihatin.
"Saya sebagai Mendagri cukup sedih dan prihatin. Karena saya kemarin satu hari di Medan banyak yang menanyakan itu," kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Mendagri berharap, Gatot dapat bekerja sama dengan KPK untuk menyelesaikan kasus yang sedang menjeratnya. Saat kasus ini masuk ke persidangan, Kemendagri akan memberhentikan sementara Gubernur Sumut agar dapat konsentrasi dalam pesidangan.
Gatot hingga saat ini masih menjalankan tugas sebagai Gubernur Sumut. Menurut Tjahjo, Gatot terlihat masih melaksanakan tugas sebagai gubernur saat bertemu dengan dia malam tadi.
"Semalam saya ketemu, dia masih melaksanakan tugas gubernur untuk menjalankan tugasnya," kata dia.
Tjaho yakin, penetapan Gatot sebagai tersangka tak menghambat proses pemerintahan di Sumut. "Enggak, pengguna anggaran kan ada Wakil Gubernur dan Sekda," tandas Tjahjo.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, resmi menjadi tersangka di KPK, kemarin. Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Hasil ekspos (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri mudanya) sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkat, Selasa kemarin.
Gatot sudah dua kali diperiksa KPK, yakni pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli dalam kasus ini. Sementara, istrinya baru diperiksa Senin kemarin. Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus dugaan suap PTUN Medan juga menjerat enam tersangka lain: Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry, dan pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)