medcom.id, Jakarta: Hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung dinilai perlu diperbaiki dalam pengawasan dan rekrutmen hakim. Pasalnya, kedua lembaga berperan dalam menjaga, kehormatan, martabat serta perilaku hakim.
"Hubungan KY dan MA panas dingin, saya kira hal itu dinamika biasa. Tapi bagaimana menyelesaikannya dengan baik, regulasinya harus jelas dan harus sering duduk bersama. Itu salah satu poin dalam 10 tahun terakhir yang kita soroti. Kalau gak harmonis, pengawasan gak akan berjalan baik," kata Komisioner KY bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Imam Anshori Saleh usai peringatan 1 dasawarsa pembentukkan KY di Gedung KY, Jakarta, Kamis (13/8).
Imam mengatakan, selain kewenangan KY merekrut hakim, salah satu hal yang masih diperdebatkan dengan MA adalah pengawasan. Menurut Imam, terkadang MA menilai KY terlalu mengambil kewenangannya dalam mengawasi teknik yuridis, bukan etik.
"Misalnya dalam pemeriksaan ditemukan sesuatu, biasanya kita rekomendasikan ke MA. Jadi gak ikut campur. Kita sepakat yang non-etik kita sampaikan ke MA," kata Imam.
KY, menurut Imam, siap melepas kewenangan merekrut hakim, seperti digugat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). "Ya siap saja. Putusan MK itu kan undang-undang yang harus dilaksanakan. Tapi mudah-mudahan gak hilang," ujarnya.
Imam berharap hubungan MA dan KY lebih harmonis dan bersinergi untuk pengawasan lembaga peradilan dan menghasilkan hakim-hakim yang berintegritas. "Bagaimana harmonisasi hubungan KY dan MA ke depan bisa lebih baik. Sehingga fungsi pengawasan lebih baik, peradilan yang bersih akan tercipta," katanya.
medcom.id, Jakarta: Hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung dinilai perlu diperbaiki dalam pengawasan dan rekrutmen hakim. Pasalnya, kedua lembaga berperan dalam menjaga, kehormatan, martabat serta perilaku hakim.
"Hubungan KY dan MA panas dingin, saya kira hal itu dinamika biasa. Tapi bagaimana menyelesaikannya dengan baik, regulasinya harus jelas dan harus sering duduk bersama. Itu salah satu poin dalam 10 tahun terakhir yang kita soroti. Kalau gak harmonis, pengawasan gak akan berjalan baik," kata Komisioner KY bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Imam Anshori Saleh usai peringatan 1 dasawarsa pembentukkan KY di Gedung KY, Jakarta, Kamis (13/8).
Imam mengatakan, selain kewenangan KY merekrut hakim, salah satu hal yang masih diperdebatkan dengan MA adalah pengawasan. Menurut Imam, terkadang MA menilai KY terlalu mengambil kewenangannya dalam mengawasi teknik yuridis, bukan etik.
"Misalnya dalam pemeriksaan ditemukan sesuatu, biasanya kita rekomendasikan ke MA. Jadi gak ikut campur. Kita sepakat yang non-etik kita sampaikan ke MA," kata Imam.
KY, menurut Imam, siap melepas kewenangan merekrut hakim, seperti digugat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). "Ya siap saja. Putusan MK itu kan undang-undang yang harus dilaksanakan. Tapi mudah-mudahan gak hilang," ujarnya.
Imam berharap hubungan MA dan KY lebih harmonis dan bersinergi untuk pengawasan lembaga peradilan dan menghasilkan hakim-hakim yang berintegritas. "Bagaimana harmonisasi hubungan KY dan MA ke depan bisa lebih baik. Sehingga fungsi pengawasan lebih baik, peradilan yang bersih akan tercipta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)