Jakarta: Polisi Lalu Lintas (Polantas) wilayah Jakarta Selatan Bripka Eka Setiawan mencabut laporan terhadap pengemudi Honda Mobilio berpelat B 1856 SIN, Taipudin yang menabrak dirinya. Eka tak masalah kasus yang membuatnya nempel di atas kap mobil sejauh 200 meter itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya atas nama pribadi dan dinas akan mencabut laporan. Saya akan lakukan secara kekeluargaan," kata Bripka Eka di Gedung Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2019.
Bripka Eka mencabut laporannya karena faktor kemanusiaan. Taipudin diketahui sedang mengidap kanker stadium empat.
"Istrinya menyampaikan, kondisi bapak itu (mengindap) kanker stadium empat. Habis dikemo sebanyak enam kali, jadi kita maafin saja, kita ikhlas," ucap Bripka Eka.
Bripka Eka 'menempel' di kap mesin mobil Honda Mobilio milik Taipudin. Eka berusaha menghentikan Taipudin karena berupaya melarikan diri saat akan ditindak.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 16 September 2019, sekitar pukul 14.30 WIB. Mobil tersebut terjerat razia parkir liar yang dilakukan Dinas Perhubungan dan polisi.
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan itu. Saat diperiksa, pengemudi berusaha kabur. Mencegah aksi itu, petugas Dishub berkoordinasi dengan polisi untuk menghalangi mobil itu menggunakan kendaraan derek.
Tapi, Taipudin tetap melaju dan menabrak petugas lalu lintas Polsek Pasar Minggu Bripka Eka Setiawan. Spontan Bripka Eka meloncat ke kap mobil dan terseret sekitar 200 meter.
Taipudin berhenti setelah menabrak kendaraan Daihatsu Ayla berpelat B 1762 ZMA yang dikemudikan Suyitno.
Jakarta: Polisi Lalu Lintas (Polantas) wilayah Jakarta Selatan Bripka Eka Setiawan mencabut laporan terhadap pengemudi Honda Mobilio berpelat B 1856 SIN, Taipudin yang menabrak dirinya. Eka tak masalah kasus yang membuatnya nempel di atas kap mobil sejauh 200 meter itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya atas nama pribadi dan dinas akan mencabut laporan. Saya akan lakukan secara kekeluargaan," kata Bripka Eka di Gedung Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2019.
Bripka Eka mencabut laporannya karena faktor kemanusiaan. Taipudin diketahui sedang mengidap kanker stadium empat.
"Istrinya menyampaikan, kondisi bapak itu (mengindap) kanker stadium empat. Habis dikemo sebanyak enam kali, jadi kita maafin saja, kita ikhlas," ucap Bripka Eka.
Bripka Eka 'menempel' di kap mesin mobil Honda Mobilio milik Taipudin. Eka berusaha menghentikan Taipudin karena berupaya melarikan diri saat akan ditindak.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 16 September 2019, sekitar pukul 14.30 WIB. Mobil tersebut terjerat razia parkir liar yang dilakukan Dinas Perhubungan dan polisi.
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan itu. Saat diperiksa, pengemudi berusaha kabur. Mencegah aksi itu, petugas Dishub berkoordinasi dengan polisi untuk menghalangi mobil itu menggunakan kendaraan derek.
Tapi, Taipudin tetap melaju dan menabrak petugas lalu lintas Polsek Pasar Minggu Bripka Eka Setiawan. Spontan Bripka Eka meloncat ke kap mobil dan terseret sekitar 200 meter.
Taipudin berhenti setelah menabrak kendaraan Daihatsu Ayla berpelat B 1762 ZMA yang dikemudikan Suyitno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)