Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta seluruh jajarannya tetap menjalankan tugas dengan baik. Kinerja Lembaga Antirasuah tidak boleh kendur meski revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan DPR.
“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas,” kata Agus melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di tengah kondisi yang serba sulit, KPK tidak boleh berhenti memberantas korupsi. Pimpinan KPK juga telah membentuk tim transisi untuk menjalankan agenda-agenda pemberantasan korupsi.
“Seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan,” ujar dia.
Menurut dia, ada sejumlah perbedaan antara isi draf revisi UU KPK dan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Hal itu dinilai bisa memperlemah kerja KPK.
“Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” ucap dia.
Febri tidak ingin harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR. KPK harus berkomitmen terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini.
KPK berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi. Meskipun suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga tetap disahkan.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini,” pungkas Febri.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta seluruh jajarannya tetap menjalankan tugas dengan baik. Kinerja Lembaga Antirasuah tidak boleh kendur meski revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan DPR.
“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas,” kata Agus melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di tengah kondisi yang serba sulit, KPK tidak boleh berhenti memberantas korupsi. Pimpinan KPK juga telah membentuk tim transisi untuk menjalankan agenda-agenda pemberantasan korupsi.
“Seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan,” ujar dia.
Menurut dia, ada sejumlah perbedaan antara isi draf revisi UU KPK dan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Hal itu dinilai bisa memperlemah kerja KPK.
“Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” ucap dia.
Febri tidak ingin harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR. KPK harus berkomitmen terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini.
KPK berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi. Meskipun suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga tetap disahkan.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini,” pungkas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)