Ilustrasi- Gedung Balaikota DKI Jakarta. ANT/M Adimaja.
Ilustrasi- Gedung Balaikota DKI Jakarta. ANT/M Adimaja.

DKI Cabut Kasasi Putusan PTUN Terkait Lahan Bidaracina

Nur Azizah • 19 September 2019 11:48
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta mencabut kasasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan warga Bidaracina dalam sengketa lahan proyek sodetan Ciliwung. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pencabutan dilakukan sekitar akhir Agustus 2019.
 
"Pencabutannya kita sudah ajukan, ada surat kuasa Pak Gubernur (Anies Baswedan) dan pencabutan kasasinya sudah dilaksanakan," kata Yayan saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
 
Yayan tak menjelaskan alasan pencabutan kasasi sengketa lahan Bidaracina. Ia mengaku ingin mempercepat proses hukum.

"Ya untuk percepatan saja proses pembangunannya. Selama ini tidak selesai dengan warga. Warga keras dengan pendapatnya sendiri gontok-gontokan. Okelah kita semua mulai dari awal," ujar dia.
 
Yayan berharap pencabutan kasasi bisa mempercepat proses pembangunan sodetan di Kali Ciliwung hingga Banjir Kanal Timur. Setelah ini, Pemprov DKI Jakarta bakal kembali diskusi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC).
 
Pada 2016, Pemprov DKI Jakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTUN. Lantaran pengadaan lahan untuk kepentingan umum, Pemprov dapat langsung menempuh upaya hukum kasasi tanpa melalui banding seperti perkara umumnya.
 
"Karena itu proses acaranya yang khusus untuk pengadaan tanah, itu kan penetapan lokasi ya. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jadi dia punya prosedur sendiri, berbeda dengan perkara yang lain," kata Yayan saat itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan