Jakarta: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komsi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Masa Jabatan 2019-2023 tidak bisa diakses sembarang orang. Mengumumkan isi keppres kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
"Jangan minta diistimewakan. Ditanyakan saja ke Setneg. Katanya yang menolak Setneg, bukan kita," kata Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Juli 2019.
Menurut dia, isi keppres tidak ada yang istimewa. Keppres hanya berisikan nomor dan jabatan pansel.
Pansel tidak mengurusi pengumuman keppres kepada publik. Hal itu sepenuhnya di tangan Kemensetneg.
"Sama saja misalnya kita punya surat tanda lulus, ada nilainya, terus kita diminta orang, ya kan enggak sembarangan kita tunjukkan," kata dia.
Pansel sebelumnya dituding tidak transparan. Pasalnya, Keppres pembentukan pansel capim KPK tidak diumumkan ke publik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sempat meminta salinan keppres itu ke Kemensetneg. Namun, permintaan mereka ditolak.
"Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kemensetneg menyatakan tidak dapat memberi keppres itu, dengan alasan hanya diperuntukkan untuk anggota panse," kata Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di Gedung LBH Jakarta, Jakarta Pusat.
Surat permohonan meminta salinan keppres tersebut dikirimkan pada Rabu, 10 Juli 2019. Nomor surat 436/SK-ADV-FT/VIK/2019.
LBH Jakarta menerima balasan yang menolak permohonan tersebut pada Kamis, 25 Juli 2019. Surat tersebut bernomor B123/Kemensetneg/Humas/HM.00.00/07/2019, yang ditandatangani Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto.
Nelson menilai penolakan tersebut janggal. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, keppres termasuk informasi publik.
Jakarta: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komsi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Masa Jabatan 2019-2023 tidak bisa diakses sembarang orang. Mengumumkan isi keppres kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
"Jangan minta diistimewakan. Ditanyakan saja ke Setneg. Katanya yang menolak Setneg, bukan kita," kata Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Juli 2019.
Menurut dia, isi keppres tidak ada yang istimewa. Keppres hanya berisikan nomor dan jabatan pansel.
Pansel tidak mengurusi pengumuman keppres kepada publik. Hal itu sepenuhnya di tangan Kemensetneg.
"Sama saja misalnya kita punya surat tanda lulus, ada nilainya, terus kita diminta orang, ya kan enggak sembarangan kita tunjukkan," kata dia.
Pansel sebelumnya dituding tidak transparan. Pasalnya, Keppres pembentukan pansel capim KPK tidak diumumkan ke publik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sempat meminta salinan keppres itu ke Kemensetneg. Namun, permintaan mereka ditolak.
"Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kemensetneg menyatakan tidak dapat memberi keppres itu, dengan alasan hanya diperuntukkan untuk anggota panse," kata Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di Gedung LBH Jakarta, Jakarta Pusat.
Surat permohonan meminta salinan keppres tersebut dikirimkan pada Rabu, 10 Juli 2019. Nomor surat 436/SK-ADV-FT/VIK/2019.
LBH Jakarta menerima balasan yang menolak permohonan tersebut pada Kamis, 25 Juli 2019. Surat tersebut bernomor B123/Kemensetneg/Humas/HM.00.00/07/2019, yang ditandatangani Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto.
Nelson menilai penolakan tersebut janggal. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, keppres termasuk informasi publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)