Politikus Partai Gerindra Permadi seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
Politikus Partai Gerindra Permadi seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: MI/Ramdani.

Permadi Kembali Dipanggil Polisi

Kautsar Widya Prabowo • 27 Mei 2019 11:27
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho. Ini menjadi pemanggilan ketiga bagi Permadi.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Permadi akan dimintai keterangan sebagai terlapor. Dia terseret kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan  makar.
 
"Ya benar, sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai terlapor) hari ini," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2019.

Kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantok, memastikan kliennya memenuhi panggilan penyidik. "(Pemanggilan) Bapak Permadi jam 10.00 WIB. (Permadi) mengkonfirmasi akan hadir," tutur Hendarsam. 
 
Namun, hingga pukul 10.20 WIB, Permadi belum tiba di Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Belum ada tanda-tanda kedatangan pria kelahiran 16 Mei 1940 itu.
 
Pada Senin, 20 Mei 2019, Permadi datang memenuhi panggilan kedua setelah pada panggilan pertama, Rabu, 15 Mei 2019, tidak hadir. Dia beralasan tengah mengikuti rapat di Gedung MPR.
 
Baca: Pelapor Amien Rais Cs Diperiksa Polisi Pekan Depan
 
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran  ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
 
Laporan pertama dilayangkan Fajri Safi'i, seorang pengacara, Kamis, 9 Mei 2019. Laporan Fajri disusul Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019. 
 
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan