Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Polri: Bendera Bintang Kejora Identik dengan OPM

Ilham Pratama Putra • 05 September 2019 17:42
Jakarta: Mabes Polri menyebut bendera bintang kejora erat dengan gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ini menyebabkan bendera dengan motif itu dilarang berkibar di Indonesia.
 
"Bintang kejora itu identiknya adalah dengan Organisasi Papua Merdeka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019.
 
Menurut dia, masalah ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Pasal 6 Ayat 4 PP itu menegaskan logo dan bendera daerah tidak boleh serupa dengan milik gerakan atau organisasi separatis. 

Dedi mengatakan jika ada pihak yang keberatan dengan PP itu, mereka bisa menempuh jalur hukum. "Iya kalau enggak terima monggo kan ada alat untuk menguji, mengoreksinya ada," terang Dedi.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menindak pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Bendera itu dibawa mahasiswa pada demo Rabu, 28 Agustus 2019.
 
Para demonstran itu berasal dari mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Antirasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme. Menurut Tito, mereka harus ditindak sesuai hukum. 
 
"Kita harus hormati hukum," ucap Tito. 
 
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka. Mereka adalah Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge.
 
Keenamnya ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan