Sidang Romahurmuziy. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Sidang Romahurmuziy. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Lukman Hakim Mengatur Seleksi Pejabat Kemenag

Fachri Audhia Hafiez • 07 November 2019 04:15
Jakarta: Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut mengarahkan seleksi agar Haris Hasanuddin menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Kedekatan keduanya jadi alasan Lukman.
 
"Menag secara eksplisit mengatakan memang meminta Haris masuk tiga besar," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Romahurmuziy (Romi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2019.
 
Nur mengamini permintaan Lukman. Ia kemudian menyampaikan pesan itu kepada eks Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menyesuaikan nilai yang diperoleh Haris.

"Karena saya mendapatkan perintah yang tidak mungkin saya bantah kemudian saya perintahkan kepada kepala biro yang punya datanya," ujar Nur.
 
Nur mengaku, Lukman menyodorkan nama Haris karena dia pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. "(Kandidat) lain beliau katanya enggak tahu. Jadi beliau hanya kenal Haris, kemudian juga tahu performanya, kinerjanya, lalu sudah menjadi Plt, itu saja yang saya dengar," ujar Nur.
 
Haris sedianya hanya memperoleh peringkat empat dalam tahap seleksi tersebut. Setelah mendapat perintah dari Lukman tersebut panitia seleksi pun mengubah nilai untuk Haris agar masuk tiga besar. Haris sejatinya dari awal terhalang
 
Dalam perkara ini, Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
 
Suap diterima eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
 
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan