Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Penahanan Romi dibantarkan karena Romi harus menjalani rawat inap di rumah sakit (RS) Polri.
"RMY kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2019.
Baca Juga: Menag Berpeluang Jadi Saksi Sidang Jual Beli Jabatan
Febri lagi-lagi masih belum mau mengungkap sakit yang didertia Romi. Pembantaran tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu terhitung sejak Jumat, 31 Mei 2019.
Ini kali ketiga KPK membantarkan penahanan Romi. Bahkan Romi merupakan salah satu tahanan yang menerima pembantaran ke rumah sakit kurang lebih satu bulan karena harus menjalani perawatan intensif.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Penahanan Romi dibantarkan karena Romi harus menjalani rawat inap di rumah sakit (RS) Polri.
"RMY kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2019.
Baca Juga:
Menag Berpeluang Jadi Saksi Sidang Jual Beli Jabatan
Febri lagi-lagi masih belum mau mengungkap sakit yang didertia Romi. Pembantaran tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu terhitung sejak Jumat, 31 Mei 2019.
Ini kali ketiga KPK membantarkan penahanan Romi. Bahkan Romi merupakan salah satu tahanan yang menerima pembantaran ke rumah sakit kurang lebih satu bulan karena harus menjalani perawatan intensif.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)