Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf Anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Amin Nuryadi bepergian ke luar negeri. Amin dicegah pelesiran selama enam bulan ke depan.
Surat pencegahan 'tangan kanan' tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu telah dikirim penyidik ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 29 Juni 2019.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadi, staf RMY selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Febri mengatakan pencegahan ke luar negeri dilakukan karena keterangan Amin dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Romi. Amin diduga mengetahui banyak tindak tanduk Romi di parlemen.
"Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," pungkasnya.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf Anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Amin Nuryadi bepergian ke luar negeri. Amin dicegah pelesiran selama enam bulan ke depan.
Surat pencegahan 'tangan kanan' tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu telah dikirim penyidik ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 29 Juni 2019.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadi, staf RMY selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Febri mengatakan pencegahan ke luar negeri dilakukan karena keterangan Amin dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Romi. Amin diduga mengetahui banyak tindak tanduk Romi di parlemen.
"Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," pungkasnya.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)