Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberi sinyal ada tersangka baru dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dijalankan oleh Ratna Sarumpaet.
"Kemungkinan ada (tersangka baru) , hanya saja tergantung pada pengembangan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Januari 2019.
Pelaksanaan pengembangan, kata Argo, tentunya merupakan ranah penyidik. "Penyidik lah yang akan menjalankan. Jadi tergantung di sana," ujar dia.
Kasus Ratna telah menyeret beberapa kalangan untuk menjadi saksi, seperti Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang pun diperiksa kepolisian dalam kasus Ratna.
Kemudian, saksi lainnya seperti Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna Ahmad Rubangi, dan dua anak Ratna Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina juga dimintai keterangan.
Pada saat ini, kata Argo, kasus Ratna telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia bilang polisi telah menjalankan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka.
Sehari lalu, Kejati DKI Jakarta mengaku berkas kasus dugaan penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah lengkap secara formil maupun materil. Hal itu setelah diperiksa oleh tim jaksa peneliti.
"Tim jaksa peneliti perkara atas nama tersangka RS menyatakan berkas atas nama tersangka RS telah lengkap secara formil maupun materil," ucap Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi.
Untuk itu, kata Nirwan, Ratna akan segera disidangkan. Barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan pada Kamis, 31 Januari 2019.
"Maka selanjutnya proses perkara akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," jelas dia.
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberi sinyal ada tersangka baru dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dijalankan oleh Ratna Sarumpaet.
"Kemungkinan ada (tersangka baru) , hanya saja tergantung pada pengembangan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Januari 2019.
Pelaksanaan pengembangan, kata Argo, tentunya merupakan ranah penyidik. "Penyidik lah yang akan menjalankan. Jadi tergantung di sana," ujar dia.
Kasus Ratna telah menyeret beberapa kalangan untuk menjadi saksi, seperti Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang pun diperiksa kepolisian dalam kasus Ratna.
Kemudian, saksi lainnya seperti Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna Ahmad Rubangi, dan dua anak Ratna Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina juga dimintai keterangan.
Pada saat ini, kata Argo, kasus Ratna telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia bilang polisi telah menjalankan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka.
Sehari lalu, Kejati DKI Jakarta mengaku berkas kasus dugaan penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah lengkap secara formil maupun materil. Hal itu setelah diperiksa oleh tim jaksa peneliti.
"Tim jaksa peneliti perkara atas nama tersangka RS menyatakan berkas atas nama tersangka RS telah lengkap secara formil maupun materil," ucap Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi.
Untuk itu, kata Nirwan, Ratna akan segera disidangkan. Barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan pada Kamis, 31 Januari 2019.
"Maka selanjutnya proses perkara akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)