Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka kasus ujaran kebencian saat mendatangi Polda Jatim. (Foto: Medcom.id/Amaluddin)
Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka kasus ujaran kebencian saat mendatangi Polda Jatim. (Foto: Medcom.id/Amaluddin)

Ahmad Dhani Terjerat Dua Perkara Sekaligus

Ilham Pratama Putra • 31 Januari 2019 13:38
Jakarta: Musisi Ahmad Dhani terjerat dua perkara pidana sekaligus. Setelah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebencian, dia juga dihadapkan pada pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik setelah melontarkan kata 'idiot' kepada kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden.
 
Kuasa hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko tak mempersoalkan hal tersebut. Ia menyatakan masing-masing kasus dapat berjalan beriringan.
 
"Paralel saja. Di sana punya kepentingan hukum sendiri, di sini juga. Satu orang bisa menjalankan dua perkara sekaligus dan bisa satu fase dua sidang," ujarnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.

Hendarsam memastikan meskipun kliennya menghadapi dua perkara sekaligus, hal itu tak mengganggu pengajuan banding. Justru, kata dia, banding dilakukan agar Ahmad Dhani bebas dari vonis kasus ujaran kebencian.
 
"Perkara itu kan harus dilihat secara kasus per kasus. Jadi tak mengganggu proses banding kami," kata dia.
 
Karena kasus yang dihadapi Ahmad Dhani berada di dua lokasi berbeda, Hendarsam mengakui pihaknya cukup keberatan. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, disebut menyulitkan.
 
"Kami keberatan Dhani pindah ke sana (Surabaya). Keluarga akan sulit bertemu atau berinteraksi," ungkapnya.
 
Hendarsam menilai dua perkara yang tengah dijalani oleh Dhani bisa diselesaikan di satu tempat. Mengingat tindak pidana yang dilakukan Dhani tak begitu berat.
 
"Enggak perlu mempersulit orang. Kita sama-sama punya konsekuensi menjalankan proses persidangan," pungkasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan