Sebanyak 1.103 anak dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia mendapat Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik--Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Sebanyak 1.103 anak dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia mendapat Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik--Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

1.103 Anak di Lapas Khusus Dibekali Kartu Identitas

Juven Martua Sitompul • 25 Maret 2019 13:00
Jakarta: Sebanyak 1.103 anak dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia mendapat Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan gerakan nasional pemenuhan hak identitas anak dalam rangka revitalisasi pemasyarakatan bagi anak.
 
Menkumham Yasonna H Laoly menyebut pemenuhan hak identitas merupakan hal penting dan mendesak untuk segera dipenuhi, agar anak memiliki akses pelayanan kesehatan dan pendidikan. Tak hanya KIA, mereka juga akan menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
 
"Anak masih memiliki keterbatasan kemampuan, tanggung jawab, dan rentan terhadap perlakuan buruk pihak lain. Sehingga anak wajib mendapatkan perlindungan negara dalam rangka pemenuhan hak-haknya. Termasuk anak yang sedang berkonflik dengan hukum," kata Yasonna di di Graha Bakti Pemasyarakatan, Kemenkumham, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

Baca: 600 Ribu Anak Surabaya Akan Miliki KIA Tahun Ini
 
Yasonna juga menyambut baik jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang telah menginisiasi revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk revitalisasi perlakuan terhadap Anak yang berada di LPKA. Ada empat fokus utama revitalisasi perlakuan terhadap anak, yaitu hak memperoleh identitas, hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh kesehatan dasar, dan hak partisipasi dalam pembangunan.
 
"Penanganan anak berhadapan dengan hukum di Indonesia menjadi tanggung jawab bersama, yaitu aparat penegak hukum, pemerintah, pemerhati anak, para akademisi, masyarakat, dan khususnya orang tua anak yang bersangkutan," ujarnya.
 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami mengatakan jika jumlah anak yang tersangkut hukum mulai mengalami penurunan. Menurutnya, penurunan itu terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
 
"UU SPPA menjadi salah satu landasan kami dalam mewujudkan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan khususnya mengenai perlakuan terhadap anak," kata Sri Puguh.
 
Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Bakti Pemasyarakatan ke-55 tahun 2019. Penyerahan secara simbolis diberikan oleh Yasonna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan