Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (PTKS). Ketiga tersangka yang akan diperiksa ialah Direktur Teknologi dan Produksi PTKS Wisnu Kuncoro; Presdir PT Grand Kartech Kenneth Sutardja; dan pihak swasta Alexander Muskitta.
"Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten. Satu tersangka lainnya ialah Bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro.
Baca: Krakatau Steel Akan Kooperatif terhadap KPK
Suap terjadi pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi PTKS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Alexander Muskitta menyepakati komitmen fee dengan rekanan yang disetujui, yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga mewakili dan mengatasnamakan Wisnu Koncoro sebagai direktur teknologi dan produksi PTKS.
Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PTGK dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari GT. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro yang kemudian disetorkan ke rekening.
Baca: Tersangka Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri
Alexander Muskitta juga menerima uang US$4 ribu atau setara Rp56,64 juta dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kenneth Sutardja dam Kurniawan Eddy Tjokro selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (PTKS). Ketiga tersangka yang akan diperiksa ialah Direktur Teknologi dan Produksi PTKS Wisnu Kuncoro; Presdir PT Grand Kartech Kenneth Sutardja; dan pihak swasta Alexander Muskitta.
"Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten. Satu tersangka lainnya ialah Bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro.
Baca: Krakatau Steel Akan Kooperatif terhadap KPK
Suap terjadi pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi PTKS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Alexander Muskitta menyepakati komitmen
fee dengan rekanan yang disetujui, yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga mewakili dan mengatasnamakan Wisnu Koncoro sebagai direktur teknologi dan produksi PTKS.
Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PTGK dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari GT. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro yang kemudian disetorkan ke rekening.
Baca: Tersangka Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri
Alexander Muskitta juga menerima uang US$4 ribu atau setara Rp56,64 juta dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kenneth Sutardja dam Kurniawan Eddy Tjokro selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)