Jakarta: Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yuddi Saptopranowo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Yuddi diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Dalam pemeriksaan, Yuddi dicecar soal proses penganggaran DAK Kebumen yang diajukan Taufik. Penyidik ingin mengetahui detail proses penganggaran hingga terjadinya praktik suap DAK Kebumen tersebut.
"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan proses penganggaran di Kementeriaan Keuangan terkait dengan Dana Alokasi Khusus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya Fuad.
Baca: Politikus PAN Bungkam Soal Penyaluran DAK Kebumen
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik. Dalam kasus ini, Taufik diduga telah menerima suap dari Yahya Fuad.
Taufik menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yuddi Saptopranowo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Yuddi diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Dalam pemeriksaan, Yuddi dicecar soal proses penganggaran DAK Kebumen yang diajukan Taufik. Penyidik ingin mengetahui detail proses penganggaran hingga terjadinya praktik suap DAK Kebumen tersebut.
"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan proses penganggaran di Kementeriaan Keuangan terkait dengan Dana Alokasi Khusus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya Fuad.
Baca: Politikus PAN Bungkam Soal Penyaluran DAK Kebumen
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik. Dalam kasus ini, Taufik diduga telah menerima suap dari Yahya Fuad.
Taufik menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)