Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: MI/Rommy
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: MI/Rommy

Anggota DPR Sukiman Jadi Tersangka Suap

Juven Martua Sitompul • 07 Februari 2019 19:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Komisi XI dari fraksi PAN, Sukiman (SKM) sebagai tersangka. Sukiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
 
Penyidik juga menetapkan Pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
"Dalam penyidikan ini KPK menetapkan dua tersangka SKM dan NPA," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak. Sedangkan, Natan diduga sebagai pihak pemberi.
 
Ihwal suap ini terjadi saat pihak pemerintah Kabupaten pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana DAK pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman.
 
"Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus atau dana alokasi umum atau dana intensif daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat tahun anggaran 2017 dan 2018," ujar Saut.
 
Baca: Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Didakwa Terima Suap Rp3,7 Miliar
 
Natan diduga memberi suap sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD33.500. Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
 
"Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Saut.
 
Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga menerima senilai Rp2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.
 
Dengan adanya cawe-cawe itu, Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkam alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar. Kabupaten Pegunungan Arfak juga mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
 
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya, rumah pengusaha rekanan di Jakarta dan Manokwari serta rumah mantan pejabat Dinas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. "Dari penggeledahan ini, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara," kata Saut.
 
Atas perbuatannya, Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang lebih dulu menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo; seorang konsultan bernama Eka Kamaludin; serta kontraktor Ahmad Ghiast.
 
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan