Jakarta: Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, sidang perdana tersangka penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tidak boleh ditayangkan secara live atau langsung. Hal ini dikondisikan agar jalannya persidangan tak terganggu.
"Yang tidak boleh live itu proses persidangan," kata Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Guntur mengatakan, bagi yang ingin live dipersilakan untuk melakukan siaran langsung di luar persidangan. Dia bilang, yang diperbolehkan hanya pengambilan gambar awal sebelum persidangan dimulai.
"Pengadilan itu juga punya aturan dan aturan bukan unuk keuntungan pengadilan untuk masyarakat. Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," tegas Guntur.
Ratna akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum atas kasus penyebaran hoaks yang dilakukannya.
Baca: Ratna Lemparkan Senyum saat Tiba di PN Jaksel
Sidang Ratna bakal dipimpin Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, sidang perdana tersangka penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tidak boleh ditayangkan secara
live atau langsung. Hal ini dikondisikan agar jalannya persidangan tak terganggu.
"Yang tidak boleh
live itu proses persidangan," kata Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Guntur mengatakan, bagi yang ingin
live dipersilakan untuk melakukan siaran langsung di luar persidangan. Dia bilang, yang diperbolehkan hanya pengambilan gambar awal sebelum persidangan dimulai.
"Pengadilan itu juga punya aturan dan aturan bukan unuk keuntungan pengadilan untuk masyarakat. Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil
nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," tegas Guntur.
Ratna akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum atas kasus penyebaran hoaks yang dilakukannya.
Baca: Ratna Lemparkan Senyum saat Tiba di PN Jaksel
Sidang Ratna bakal dipimpin Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)