Bambang Kayun memakai rompi tahanan. Foto: MI/Susanto.
Bambang Kayun memakai rompi tahanan. Foto: MI/Susanto.

Lebih Rendah dari Tuntutan, Bambang Kayun Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp200 juta

Candra Yuri Nuralam • 04 September 2023 15:55
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mantan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS terbukti menerima suap terkait penanganan perkara di Mabes Polri. Ia divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 
"Hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
 
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah.

Majelis hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti Rp26,4 miliar ke Bambang. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Jaksa diizinkan merampas harta bendanya jika pidana denda itu tidak dibayarkan. Jika tidak cukup, hukuman penjaranya bakal ditambah.
 
"Subsidair satu tahun penjara," ucap Sri.
 
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara, Diduga Terima Suap

 
Vonis itu sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hukuman yang diminta sejatinya sepuluh tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta rupiah subsider delapan bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.
 
Bambang Kayun didakwa menerima suap sebesar Rp57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta dalam mengurus perkara PT Aria Citra Mulia (ACM). Suap tersebut diduga diberikan oleh pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah.
 
Bambang dikenai Pasal 12 A UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dibebani uang pengganti. Jaksa menilai Bambang Kayun berbelit-belit dalam memberikan penjelasan dan terbukti sah melakukan tindak pidana suap atau korupsi.
 
“Membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp57,126,300 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan,” ujar jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan