Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dalam kasus suap dan gratifikasi. Informasi itu diselisik Lembaga Antikorupsi.
"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
KPK akan melakukan penyelidikan terhadap setiap informasi yang diterima mengarah ke korupsi. Bila alat bukti cukup, akan naik ke penyidikan.
"Di penyidikan ini nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti, sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap Firli.
Firli mengatakan KPK masih mempelajari keterlibatan Ernie. Dalam dakwaan Rafael, Ernie ikut terlibat menerima gratifikasi.
"Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," ujar Firli.
Rafael Alun Trisambodo didakwa atas tiga dakwaan. Dakwaan pertama terkait dugaan gratifikasi, sedangkan dua lainnya mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada dakwaan gratifikasi, Rafael dan istrinya disebut menerima Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar (anak perusahaan Wilmar Group), dan PT Krisna Bali International Cargo.
Sementara itu, Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Pada kasus TPPU, Rafael bersama Ernie didakwa melakukan mencuci yang Rp5.101.503.466 penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 pada periode 2003-2010.
Kemudian, periode 2011-2023 menerima sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami dugaan keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dalam kasus suap dan gratifikasi. Informasi itu diselisik Lembaga Antikorupsi.
"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
KPK akan melakukan penyelidikan terhadap setiap informasi yang diterima mengarah ke korupsi. Bila alat bukti cukup, akan naik ke penyidikan.
"Di penyidikan ini nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti, sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap Firli.
Firli mengatakan KPK masih mempelajari keterlibatan Ernie. Dalam dakwaan Rafael, Ernie ikut terlibat menerima gratifikasi.
"Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," ujar Firli.
Rafael Alun Trisambodo didakwa atas tiga dakwaan. Dakwaan pertama terkait dugaan
gratifikasi, sedangkan dua lainnya mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada dakwaan gratifikasi, Rafael dan istrinya disebut menerima Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar (anak perusahaan Wilmar Group), dan PT Krisna Bali International Cargo.
Sementara itu, Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Pada kasus TPPU, Rafael bersama Ernie didakwa melakukan mencuci yang Rp5.101.503.466 penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 pada periode 2003-2010.
Kemudian, periode 2011-2023 menerima sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)