Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, 30 Agustus 2023. Agenda sidang mendengarkan dakwaan jaksa.
"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.30 WIB. Pembacaan dakwaan dilaksanakan di ruang Wirjono Prodjodikoro I Pengadilan Tipikor Jakarta.
Persidangan Rafael terdaftar dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Peradilan itu bakal terbuka untuk umum.
KPK merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini memutar duit panas sejak 2003.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengategorikan pencucian uang Rafael dalam dua periode. Pertama dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut periode kedua dalam kurun waktu 2011 sampai 2023. Total, ada tiga mata uang yang dipermasalahkan Lembaga Antirasuah.
"Sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," ucap Ali.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo hari ini, 30 Agustus 2023. Agenda sidang mendengarkan dakwaan jaksa.
"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.30 WIB. Pembacaan dakwaan dilaksanakan di ruang Wirjono Prodjodikoro I Pengadilan Tipikor Jakarta.
Persidangan Rafael terdaftar dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Peradilan itu bakal terbuka untuk umum.
KPK merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini memutar duit panas sejak 2003.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengategorikan pencucian uang Rafael dalam dua periode. Pertama dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut periode kedua dalam kurun waktu 2011 sampai 2023. Total, ada tiga mata uang yang dipermasalahkan Lembaga Antirasuah.
"Sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)