Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Sidang Rampung, Rafael Alun Bakal Ajukan Eksepsi

Candra Yuri Nuralam • 30 Agustus 2023 12:38
Jakarta: Pembacaan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo rampung. Hakim mempersilakan Rafael berdiskusi dengan tim pengacara.
 
"Mohon izin Yang Mulia untuk tindak lanjut dari surat dakwaan sudah saya serahkan ke kuasa hukum," ucap Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
 
Tim kuasa hukum Rafael Alun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Sejatinya, mereka meminta persidangan berikutnya digelar dalam waktu dua pekan.

Tenggat waktu itu diminta untuk memaksimalkan berkas. Namun, hakim hanya mengizinkan seminggu.
 
"Jangan terlalu lama, formil gugatan saja, jangan masuk ke materi dakwaan," ujar hakim.
 
Baca juga: Jaksa Sebut Mario Dandy Bantu Samarkan Pembelian Mobil Mewah Rafael Alun

Pertimbangan waktu itu didasari efisiensi persidangan. Apalagi, jaksa mau menghadirkan 30 saksi dalam kasus ini.
 
Kubu Rafael menyanggupi. Eksepsi Rafael akan dibacakan pekan depan.
 
"Jadi sidang ditunda untuk memberikan kuasa hukum mengajukan eksepsi, sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," tutur majelis.
 
Rafael Alun mendapat tiga dakwaan. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan pencucian uang.
 
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
Terahir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan