Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Salinan Lengkap Vonis Kasasi, Ini Pertimbangan Hakim Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2023 13:52
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah mempublikasikan salinan lengkap kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
 
Dalam salinan yang sudah dipublikasikan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat Sambo bebas dari vonis mati. Pertama yakni para majelis memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan.
 
"Bahwa pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok," tulis putusan Sambo yang dikutip pada Senin, 28 Agustus 2023.

Dalam pertimbangannya, para majelis sepakat bahwa semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari paradigma retributif atau pembalasan menjadi rehabilitatif. Sehingga, hukuman saat ini harus menimbulkan rasa penyesalan, pencegahan, sampai menciptakan rasa aman, dan damai.
 
Pertimbangan lain yakni majelis melihat pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) secara jernih, arif, dan bijaksana. Asas objektivitas, dan proporsionalitas atas kesalahan terdakwa dalam kasus ini harus dikedepankan.
 
"Sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, dan normatif," ucap hakim dalam putusan kasasi.
 
Baca juga: Ferdi Sambo Cs Memulai Pengenalan Lingkungan Lapas Salemba

Dalam salinan putusan, para majelis sepakat Sambo bersalah memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu juga terbukti ikut menembak korban.
 
"Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh terdakwa (Sambo) peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya," tulis hakim dalam putusan kasasi.
 
Sambo marah besar atas kejadian di Magelang. Dalam kasasi, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku peristiwa di sana berkaitan dengan harkat dan martabat serta harga diri keluarganya.
 
"Jelas tidak mungkin dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa," tulis hakim.
 
Para majelis juga mempertimbangkan sifat baik dan jahat Sambo dalam memberikan putusan. Riwayat hidupnya menjadi petinggi Polri turut menjadi penilaian.
 
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tulis hakim.
 
Dalam pertimbangan kasasi, Ferdy Sambo juga mengaku salah dan siap bertanggung jawab. Karenanya, majelis menilai dia perlu mendapatkan vonis pidana yang menumbuhkan rasa penyesalan bagi pidana.
 
Karenanya, vonis Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Dia juga dibebankan membayar biaya perkara.
 
Vonis itu sejatinya ditentang oleh dua Hakim yakni Jupriyadi, dan Desnayeti. Namun, suara mereka kalah karena tiga pengadil lainnya sepakat. Total majelis kasasi yakni lima orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan