Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menentukan sikap lebih jauh merespons isu sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka dalam Pemilu mendatang. Sejauh ini hakim MK masih melakukan pembahasan secara internal.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, majelis hakim masih memerlukan waktu untuk memutuskan perkara itu. Namun ia menegaskan MK tidak menunggu apa-apa dalam memutuskan gugatan sistem pemilu.
“Ya apalagi itu, (arah putusan) saya juga enggak tahu. Itulah yang kita tunggu, kita sama-sama tunggu bagaimana pembahasan para hakim ini yaitu baru kita tahu nanti ketika ada putusannya,” kata Fajar kepada Media Indonesia, Jumat, 9 Juni 2023.
Fajar meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan MK. “Posisi kita sekarang ini ya kita tunggu saja dulu pembahasan para hakim itu gitu,” ucapnya.
Menurutnya, para hakim akan menyampaikan legal opinion-nya baru setelahnya dibuat drafting putusan. Apabila drafting putusan sudah dinyatakan oke maka akan diagendakan sidang pengucapan putusan.
Adapun keputusan kapan gugatan soal sistem pemilu diputus akan diambil berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen. Nantinya keputusan oleh Majelis Hakim akan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Yang dibahas itu berdasarkan dasarnya fakta yang terungkap di persidangan, dua alat bukti, tiga keyakinan hakim. Di situ yang kemudian kita yang diluar termasuk saya itu enggak bisa tahu bagaimana dinamikanya, yang pasti semua yang berkaitan dengan perkara itu terutama hasil persidangan. Nah itulah yang dibahas untuk diambil keputusan oleh sembilan hakim konstitusi," ujarnya.
Fajar mengatakan, berkas kesimpulan itu selanjutnya akan ditelaah oleh hakim konstitusi. Nantinya, berkas itu akan jadi bahan pertimbangan ketika hakim konstitusi membuat putusan atas perkara tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Ia pun mengaku tak mengetahui berapa lama RPH sistem proporsional terbuka ini akan berlangsung. Hingga kini, panitera belum mengagendakan RPH. (Dominique Hilvy Febriani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menentukan sikap lebih jauh merespons isu
sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka dalam Pemilu mendatang. Sejauh ini hakim MK masih melakukan pembahasan secara internal.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, majelis hakim masih memerlukan waktu untuk memutuskan perkara itu. Namun ia menegaskan MK tidak menunggu apa-apa dalam memutuskan gugatan sistem pemilu.
“Ya apalagi itu, (arah putusan) saya juga enggak tahu. Itulah yang kita tunggu, kita sama-sama tunggu bagaimana pembahasan para hakim ini yaitu baru kita tahu nanti ketika ada putusannya,” kata Fajar kepada
Media Indonesia, Jumat, 9 Juni 2023.
Fajar meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan MK. “Posisi kita sekarang ini ya kita tunggu saja dulu pembahasan para hakim itu gitu,” ucapnya.
Menurutnya, para hakim akan menyampaikan
legal opinion-nya baru setelahnya dibuat drafting putusan. Apabila
drafting putusan sudah dinyatakan oke maka akan diagendakan sidang pengucapan putusan.
Adapun keputusan kapan gugatan soal sistem pemilu diputus akan diambil berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen. Nantinya keputusan oleh Majelis Hakim akan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Yang dibahas itu berdasarkan dasarnya fakta yang terungkap di persidangan, dua alat bukti, tiga keyakinan hakim. Di situ yang kemudian kita yang diluar termasuk saya itu enggak bisa tahu bagaimana dinamikanya, yang pasti semua yang berkaitan dengan perkara itu terutama hasil persidangan. Nah itulah yang dibahas untuk diambil keputusan oleh sembilan hakim konstitusi," ujarnya.
Fajar mengatakan, berkas kesimpulan itu selanjutnya akan ditelaah oleh hakim konstitusi. Nantinya, berkas itu akan jadi bahan pertimbangan ketika hakim konstitusi membuat putusan atas perkara tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Ia pun mengaku tak mengetahui berapa lama RPH sistem proporsional terbuka ini akan berlangsung. Hingga kini, panitera belum mengagendakan RPH. (
Dominique Hilvy Febriani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)