Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim

Achmad Zulfikar Fazli • 14 Maret 2023 23:01
Jakarta: Asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH), Yosi Andika, melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri, Jakarta. Laporan ini buntut dari tindakan Teguh Santoso yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
 
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
 
Yosi mengatakan Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik dan online tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.

“Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektornik/online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara STS di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan gratifikasi atau pemerasan,” jelas dia.
 
Yosi menegaskan Sugeng telah melakukan penggiringan opini publik dan/atau melakukan hate speech yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan undangan kepada seluruh media baik media cetak maupun online sebelum melakukan pengaduan di KPK. 
 
“Dan faktanya saudara STS terlebih dahulu melakukan konfrensi pers di hadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” papar dia.
 
Yosi memastikan keterangan Sugeng terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan adalah tidak benar 
 
“Karena apa yang disampaikan saudara STS dihadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar,” ujar dia.
 
Baca Juga: KPK Buka Peluang Tambah Tersangka di Kasus Suap MA

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham ke KPK. Sugeng menduga Waenkumham menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asprinya.
 
Sementara itu, Wamenkumham mengatakan tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW ke KPK. Menurut dia, kasus yang dilaporkan adalah persoalan profesional antara IPW dan asisten pribadi (asprinya).
 
“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya saudara YAR dan saudara YAM sebagai lawyer dengan kliennya, saudara Sugeng (Ketua IPW),” kata Wamenkumham di Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan