Jakarta: Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 140 ribu butir ekstasi yang berasal dari Belanda dan Brasil. Peredaran digagalkan di Bali, usai Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan pihak Bea Cukai terkait pengiriman ekstasi ke Indonesia pada awal Juni 2023.
"Menahan empat orang tersangka atas nama TS, YAI, IJ dan UK di beberapa tempat kejadian perkara dengan total barang bukti ekstasi sebanyak 40.000 butir," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.
Penangkapan hasil profiling dan pengintaian pihak terkait kepada penerima ekstasi di Jakarta. Kemudian, kasus dikembangkan dan diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman ekstasi lainya dengan modus mengirimkan dari Brasil tujuan Bali.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di Bali. Penyidik menangkap kurir berinisial JM di Badung, Bali pada Sabtu, 24 Juni 2023. Lalu, menyita barang bukti 50 ribu butir ekstasi.
"Pada pengembangannya berhasil ditangkap tersangka PAS alias I yang berperan sebagai pengendali di Bogor, Jawa Barat," ujar jenderal bintang satu itu.
Tim terus melakukan oengembangan dan menangkap tersangka TLP alias I di Jakarta Barat pada 26 Juni 2023. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap IGN BTAP alias P selaku kurir di Denpasar, Bali dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi menangkap tersangka ID GK alias O selaku pengendali pada 27 Juni 2023. Pada hari yang sama juga menangkap DAKM selalu kurir di Buleleng, Bali.
"Total 10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut," ucap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Para tersangka telah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal 10 miliar.
Jakarta: Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 140 ribu butir ekstasi yang berasal dari Belanda dan Brasil. Peredaran digagalkan di Bali, usai Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan pihak Bea Cukai terkait pengiriman
ekstasi ke Indonesia pada awal Juni 2023.
"Menahan empat orang tersangka atas nama TS, YAI, IJ dan UK di beberapa tempat kejadian perkara dengan total barang bukti ekstasi sebanyak 40.000 butir," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.
Penangkapan hasil profiling dan pengintaian pihak terkait kepada penerima ekstasi di Jakarta. Kemudian, kasus dikembangkan dan diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman ekstasi lainya dengan modus mengirimkan dari Brasil tujuan Bali.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di Bali. Penyidik menangkap kurir berinisial JM di Badung, Bali pada Sabtu, 24 Juni 2023. Lalu, menyita barang bukti 50 ribu butir ekstasi.
"Pada pengembangannya berhasil ditangkap tersangka PAS alias I yang berperan sebagai pengendali di Bogor, Jawa Barat," ujar jenderal bintang satu itu.
Tim terus melakukan oengembangan dan menangkap tersangka TLP alias I di Jakarta Barat pada 26 Juni 2023. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap IGN BTAP alias P selaku kurir di Denpasar, Bali dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi menangkap tersangka ID GK alias O selaku pengendali pada 27 Juni 2023. Pada hari yang sama juga menangkap DAKM selalu kurir di Buleleng, Bali.
"Total 10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut," ucap mantan Direktur Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Para tersangka telah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)