Jakarta: Sejumlah nama disebut dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu aduan jaksa untuk mengembangkan perkara itu.
"Tentu nanti jaksa akan buat laporan, fakta-fakta persidangan, setelah itu akan dipaparkan ke pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Alex mengatakan laporan jaksa biasanya berupa analisis yuridis dari fakta persidangan. Keterangan saksi juga bakal disimpulkan untuk menjelaskan keterlibatan pihak lain ke pimpinan KPK.
Hingga kini dia menyebut belum ada aduan jaksa dalam kasus itu. Pengembangan kasus dipertimbangkan setelah laporan jaksa rampung.
"Tentu saja setelah dilengkapi dengan bukti-bukti penyidikan kan seperti itu," ucap Alex.
Sebelumnya, Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310.000. Pemberian uang itu lewat perantara.
Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.
Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110.000. Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly. Total uangnya yakni SGD200.000.
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sejumlah nama disebut dalam persidangan
dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menunggu aduan jaksa untuk mengembangkan perkara itu.
"Tentu nanti jaksa akan buat laporan, fakta-fakta persidangan, setelah itu akan dipaparkan ke pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Alex mengatakan laporan jaksa biasanya berupa analisis yuridis dari fakta persidangan. Keterangan saksi juga bakal disimpulkan untuk menjelaskan keterlibatan pihak lain ke pimpinan KPK.
Hingga kini dia menyebut belum ada aduan jaksa dalam kasus itu. Pengembangan kasus dipertimbangkan setelah laporan jaksa rampung.
"Tentu saja setelah dilengkapi dengan bukti-bukti penyidikan kan seperti itu," ucap Alex.
Sebelumnya, Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan
suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310.000. Pemberian uang itu lewat perantara.
Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.
Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110.000. Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly. Total uangnya yakni SGD200.000.
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)