Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Dugaan Pengumpulan Duit Paksa kepada Pengusaha di Muna Diselisik

Candra Yuri Nuralam • 20 Juli 2023 09:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengumpulan duit dari sejumlah pihak swasta untuk mengurus dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Informasi itu diulik dengan memeriksa 12 saksi.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Sebanyak 12 tersangka itu yakni mantan Sekretaris Bappeda Muna Muhamad Syahrun, mantan Pokja ULP Rabinra Rachman Bazar, Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Muna Laode Fakhrul Razak, Bos PT Mitra Pembangunan Sultra La Ode Gomberto, dan Kepala ULP Muna Laode Muhamad Sarlan Saera.

Saksi lain yakni pegawai PBJ Sekretariat Daerah Muna Afiadin, Pokja ULP Muna Farid Ismail Unsu, wiraswasta Muhammad Rahim, wiraswasta Filsafat, Direktur PT Laskar Buton Semesta Muhammad Mahfoedz, dan PNS Abdul Halim.
 
Ali enggan memerinci total uang yang diminta para tersangka ke pengusaha. Para saksi juga diminta menjelaskan penyaluran dana PEN ke beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Muna.
 
"Selain itu, mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada beberapa SKPD di Pemkab Muna," ucap Ali.
 
Baca juga: Publik Dinilai Berhak Tahu Alasan Hakim Bebaskan Eltinus Omaleng

KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
 
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
 
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan