Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima permohonan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Tim Kuasa Hukum BUKK, Ichsan Syampoetra, membenarkan telah mencabut permohonan PKPU tersebut.
"Iya, kami selaku kuasa hukum BUKK mencabut permohonan PKPU tersebut”, kata Ichsan dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.
Ichsan menjelaskan antara WSKT dan BUKK tengah dalam proses perdamaian di luar Pengadilan. Sehingga BUKK selaku pemohon PKPU mencabut gugatnya terhadap WSKT secara lisan.
Selanjutnya, Majelis Hakim meminta pencabutan permohonan PKPU tersebut dibuat secara tertulis di muka persidangan. Majelis memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang sedang berjalan.
Permohonan PKPU yang diajukan oleh BUKK tergister dengan Nomor 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst., dicabut dalam sidang, Kamis, 6 April 2023.
BUKK sebelumnya mengajukan permohonan PKPU kepada WSKT terkait permintaan pelunasan utang sebesar Rp 32,5 miliar. Gugatan ditambah bunga keterlambatan terkait pekerjaan proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim–New Aur Duri Zona 5.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum BUKK menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dapat ditagih. Dengan adanya upaya perdamaian menunjukkan WSKT masih memiliki likuiditas yang sehat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Pengadilan Negeri (
PN) Jakarta Pusat menerima permohonan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (
WSKT). Tim Kuasa Hukum BUKK, Ichsan Syampoetra, membenarkan telah mencabut permohonan PKPU tersebut.
"Iya, kami selaku kuasa hukum BUKK mencabut permohonan PKPU tersebut”, kata Ichsan dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.
Ichsan menjelaskan antara WSKT dan BUKK tengah dalam proses perdamaian di luar Pengadilan. Sehingga BUKK selaku pemohon
PKPU mencabut gugatnya terhadap WSKT secara lisan.
Selanjutnya, Majelis Hakim meminta pencabutan permohonan PKPU tersebut dibuat secara tertulis di muka persidangan. Majelis memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang sedang berjalan.
Permohonan PKPU yang diajukan oleh BUKK tergister dengan Nomor 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst., dicabut dalam sidang, Kamis, 6 April 2023.
BUKK sebelumnya mengajukan permohonan PKPU kepada WSKT terkait permintaan pelunasan utang sebesar Rp 32,5 miliar. Gugatan ditambah bunga keterlambatan terkait pekerjaan proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim–New Aur Duri Zona 5.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum BUKK menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dapat ditagih. Dengan adanya upaya perdamaian menunjukkan WSKT masih memiliki likuiditas yang sehat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)