Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merespons kabar dugaan adanya pimpinan Lembaga Antirasuah yang membantu pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA) pada 6 Juni 2024. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan tidak tahu soal kabar miring tersebut.
"Saya tidak tahu," kata Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Minggu, 8 September 2024.
Diduga pimpinan KPK yang membantu PK ini ialah Nurul Ghufron. Dewas KPK juga baru menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik Nurul Ghufron terkait mutasi pejabat di Kementerian Pertanian.
Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya akan menunggu laporan dari masyarakat untuk membuat kabar ini menjadi terang benderang. "Belum ada laporan ke Dewas," ucap dia.
Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Nurul Ghufron terkait mutasi pejabat di Kementerian Pertanian. Sanksi tersebut berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Tumpak menambahkan Majelis etik juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada pimpinan Lembaga Antirasuah tersebut. "Agar terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya, dan terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas dia.
Jakarta: Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merespons kabar dugaan adanya pimpinan Lembaga Antirasuah yang membantu pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP)
Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA) pada 6 Juni 2024. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan tidak tahu soal kabar miring tersebut.
"Saya tidak tahu," kata Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Minggu, 8 September 2024.
Diduga pimpinan KPK yang membantu PK ini ialah Nurul Ghufron. Dewas KPK juga baru menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik Nurul Ghufron terkait mutasi pejabat di Kementerian Pertanian.
Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya akan menunggu laporan dari masyarakat untuk membuat kabar ini menjadi terang benderang. "Belum ada laporan ke Dewas," ucap dia.
Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Nurul Ghufron terkait mutasi pejabat di Kementerian Pertanian. Sanksi tersebut berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Tumpak menambahkan Majelis etik juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada pimpinan Lembaga Antirasuah tersebut. "Agar terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya, dan terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)